Selasa, 27 Maret 2012

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)



A.  Pengertian, Perkembangan dan Macam-macam Hak Asasi Manusia 
1.     Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia secara kodrati melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan. Oleh karena itu, hak asasi manusia yang bersifat individu juga lahir didalam kehidupan masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa hak asasi manusia memperoleh  maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran perlunya hak asasi manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yang timbul akibat adanya negara.
Awalnya, persoalan-persoalan hak asasi manusia masih berkisar pada relasi antar manusia dan masyarakat yang membentuk negara. Dengan terhapusnya sistem feodal di Prancis dan di Inggris, muncul negara yang diperintah secara sentralistik yang kekuasaannya melebihi negara pada abad pertengahan. Kewajiban etis mendorong manusia kearah tujuan tertentu, yaitu humanisasi kehidupan untuk mencapai kebahagiaan yang sejati sebagai manusia. Hal ini bukan hanya di bidang moral melainkan juga di bidang hukum. Di bidang hukum, manusia melanjutkan humanisasi yang telah dimulai di bidang etika karena humanisasi berdasarkan pada eksisitensi manusia sebagai pribadi. Dengan demikian, segala bentuk diskriminasi adalah bertentangan dengan kewajiban etis, baik di bidang moral maupun di bidang hukum. Setiap manusia harus diakui menurut martabatnya sebagai manusia.

2.     Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
Semenjak berakhirnya perang dingin yang ditandai runtuhnya saah satu negara adikuasa yaitu Uni Soviet, maka isu gobal beralih dari komunisme dan pertentangan antar Blok Barat dan Blok Timur ke masalah baru yaitu masalah Hak Asasi Manusia, masalah lingkungan, dan masalah liberalisme perdagangan. Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional tidak terlepas dari gelombang isu hak asasi manusia yang melanda hampir semua negara di dunia.  
Sebenarnya masalah hak asasi manusia bukanlah merupakan masalah baru bagi masyarakat dunia karena hak asasi manusia sudah mulai dilontarkan semenjak lahirnya Magna Charta di Inggris pada tahun 1215. Bahkan jauh sebelum lahir Magna Charta di Inggris, sebenarnya di dunia islam telah terlebih dahulu ada suatu piagam tentang hak asasi manusia yang di kenal dengan piagam “Piagam Madinah” di Madinah pada tahun 622 yang memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi penduduk Madinah yang terdiri atas berbagai suku dan agama.
Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yangdibawa manusia semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan bersumber dari negara dan hukum sehingga hak asasi manusia tidak bisa di kurangi. Perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia selalu mengalami pasang surut. Perlindungan tarhadap hak asasi manusia ditandai dengan lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia yang dikenal dengan “Universal Declaration of Human Right”.
3.     Macam-macam Hak Asasi Maanusia (HAM)

Sesuai dengan perkembangan dan tingkat kemajuan dari masing-masing negara, hak asasi manusia dapat dirinci  sebagai berikut.
a.      Hak asasi pribadi, meliputi kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berpatai.
b.     Hak asasi ekonomi, meliputi hak dan kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, dan mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c.      Hak persaman hukum, meliputi hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan pemerintahan.
d.     Hak asasi polotik, meliputi hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat. Termasuk dalam hak asasi politik adalah hak turut serta dalam mengolah, menata dan menentukan warna politik dan kemajuan negara.
e.      Hak asasi sosial dan kebudayaan, meliputi hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan serta hak pengembangan kebudayaan.
f.      Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum, melindungi hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.
Dalam masyarakat yang berasaskan toleransi, setiap hak diimbangi oleh kewajiban, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, masyarakat, negara maupun terhadap Tuhan Ynag Maha Esa. Prinsip-prinsip hak kewajiban manusia tersebut diatur secara rinci dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
a.      Macam-macam hak asasi, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintah, hak wanita, dan anak.
b.     Kewajiban Dasar Manusia, meliputi :
·       Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima di Negara Republik Indonesia.
·       Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dengan ketentuan perundang-undangan.
·       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  
·       Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memejukannya.
·       Setiap menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan oarng lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.



B.     Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan hak aasasi manusia di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut.
a.     Pancasila
Pancasila sebagi pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia serta sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengembangkan kodratnya sebagi makhluk pribadi dan makhluk sosial. Hal ini tercermin dalam setiap sila-sila pancasila. Adapu nilai-nilai yang terkandung dari kelima sila tersebut dapat disimpulkan sbagai berikut.
§  Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§  Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku atau bangsa.
§  Mengemban sikap saling mencintai sesama  manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
§  Selalu bekerja sama, saling menghormati dan selalu berusaha menolong sesama manusia.
§  Mengembangkan sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
§  Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

b.     Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ... “. Ini merupakan suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, dalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok, atau manusia lainnya.

c.      Di dalam batang tumbuh UUD 1945

Beberapa prinsip hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam batang tumbuh UUD 1945 antara lain.
1.     Persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)).
2.     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)).
3.     Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28).
4.     Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (Pasal 28).
5.     Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2)).
6.     Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat (1)).
7.     Bab XA Pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia.



d.     UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.aitu sebagai berikut.

Selain  mengatur hak asasi manusia , undang-undangini juga mengatur kewajiban asasi manusia , yaitu sebagai berikut.
1)     Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib tunduk pada batasan – batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini dimasudkan untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan hak dan kebebsan orang lain, dan untuk memenuhi yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
e.      UU  No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia .
      Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian pengdilan , dan perasaan aman , perlu dibentuk suatu pengdilan hak asasi manusia untuk menyelesaikan pelanggaran –pelanggaran hak asasi manusia.
f.      Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diratifikasi negara Republik Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa hukum internasional tentang hak asasi manusia yang telah diratifikasi antara lain;
1)     Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel,Inhumanor Degrading Treament or Punishment ( konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan  Martabat Manusia).
2)     Undang-Undang No.8 Tahun1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
3)     Deklarasi Sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 ( Declaration Universal of Human Rigts ).


Sumber : buku Kewarganegaraan SMA penerbit Ganeca “Sujiyanto dan Muhlisin”.





Minggu, 18 Maret 2012

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara


Pengertian Demokrasi
            Secara Etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya rakyat dan kratos berarti kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat atau rakyatlah yang berkuasa dan sekaligus diperintah. Pemerintah dalam negara demokrasi pada dasarnya adalah pilihan dari rakyat yang berdaut dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, serta mempertanggung jawabkannya kepada rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi yang dianut sistem pemerintahan negara Indonesia yaitu Demokrasi Pancasila.
Pengertian demokrasi pancasila menurut beberapa para tokoh :
v Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan pembukaan UUD 1945.
v Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H, demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ciri-ciri demokrasi pancasila :
v Mengutamakan musyawarah mufakat.
v Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
v Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
v Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
v Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
v Dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang luhur.
v Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Prinsip demokrasi pancasila :
Asas Demokrasi Pancasila yang mencerminkan tata nilai sosial budaya bangsa, baik secara ideologi maupun konstitusional :
v Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
v Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
v Pelaksanaan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
v Mewujudkan rasa keadilan sosial.
v Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
v Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
v Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi empat periode :
1.     Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama
a.      Masa Deokrasi Liberal
Pada masa ini, tahun 1950-1959, demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Dalam masa demokrasi parlementer ini, hampir semua unsur demokrasi dapat terwujud, diantaranya peranan parlemen yang sangat menonjol, akuntabilitas politik yang tinggi, berkembangnya partai-partai poitik, pemilu yang bebas dan terjaminnya hak pilitik rakyat.
Namun demokrasi parlementer atau liberal ini, mengalami kegagalan tersebut adalah sebagai stabilitas politik dan kesejahteraan rakyat. Adapun penyebab kegagalan tersebut adalah sebagi berikut :
1.     Golongan politik dan partai politik lebih mementingkan kelompok atau aliaran sendiri, daripada kepentingan bangsa.
2.     Rakyat masih miskin, lebih membutuhkan kebutuhan fisik seperti makan, pakaian dan perumahan daripada kebutuhan politik.
3.     Para anggota konstituante  tidak mampu menerapkan bangsa negara, sehingga keadaaan menjadi berlarut-larut. Dan presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang berisi 3 keputusan yaitu menetapkan pembubaran konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 sehingga konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan PRS.
Dengan adanya Dekrit Presiden ini maka masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal berakhir, dan selanjutnya berganti demokrasi terpimpin.
b.     Masa Demokrasi Terpimpin
Pada tahun 1959-1965, demokrasi yang dipakai adalah demokrasi terpimpin.  Demokrasi terpimpin ini muncul karena ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan partainya dan mengabaikan kepentingan bangsa. Dalam demokrasi terpimpin, presiden merupakan satu-satunya lembaga yang paling berkuasa di Indonesia.
Ciri-ciri demokrasi terpimpin :
1.     Demokrasi Presiden, yaitu presiden dalam hal ini Presiden Soekarno sangat berperan dan menentukan penyelenggaraan pemerintah negara.
2.     Peranan partai politik terbatas.
3.     Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial di Indonesia.
Demokrasi terpimpin ini berakhir karena kegagalan Presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan-kekuatan yang sangat berpengaruh yaitu PKI dan militer. Sehingga terjadinya pemberontakan G30.S/PKI pada tanggal 30 September, yang disebabkan karena PKI ingin membentuk angkatan lima, tetapi militer tidak menyetujuinya. Dan muncullah Surat Perintah Tanggal  11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto untuk mengatasi keadaan tersebut. Hal ini sebagai tanda berakhirnya demokrasi terpimpin.
2.     Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru
Masa orde baru ini dimulai tahun 1966-1998, demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang didasarkan atas nilai-niai dari sila-sila Pancasila. Orde baru ini adalah tataan perikehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan  Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pelaksanaan orde baru ini di pimpin oleh Presiden Soeharto.
Jatuhnya Orde Baru disebabkan oleh hal-hal berikut :
v   Ekonomi nasional hancur, yaitu adanya krisis mata uang dan krisis ekonomi yang berkepanjangan.
v   Krisi politik dan runtuhnya legitimatisi politik, rakyat mulai tidak percaya dengan pemerintahan Orde Baru, mereka merasa dibohongi sehingga mereka menuntut pemerintah mundur.
v   Para pendukung Orde Baru tidak bersatub lagi, mentri-mentri tidak mau lagi mendukung pemerintahan, dan militer tidak bersedia lagi menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
v   Adanya semangat demokrasi dari para pendukung demokrasi, untuk menuntut pembubaran pemerintahan Orde Baru.
Berakhirnya Orde Baru, pada tanggal 1 Mei1998 yaitu pada saat Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dari kekuasaannya sebagai presiden.  
3.     Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi
Masa transisi berlangsung  tahun 1998-1999. Pada masa ini terjadi penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil Presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei  1998, jadi Presiden RI pada waktu itu digantikan oleh B. J. Ha Habibie. Hal ini disebut masa transisi, yaitu perpindahan pemerintahan.
Pada masa ini terjadi banyak kerusuhan diantaranya adalah :
Kerusuhan di Aceh.
Pertentangan dan kerusuhan di Timor Leste.
Konflik di Ambon dan Maluku.
Berakhirya demokrasi masa transisi ini karena adanya pemilu 1999 yang menghasilkan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarno Putri sebagai presiden dan wakil presiden.
4.     Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi
Masa reformasi berlangsung dari tahun 1999 sampai sekarang. Pemerintah Reformasi Indonesia di pimpin oleh Adburrahman Wahid sebagi presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil presiden RI pembangunan demokrasi masa reformasi ini melanjutkan beberapa tuntutan reformasi,yaitu :
a.      Mengadili pejabat negara yang korupsi.
b.Memberikan prinsip otonomi yang kuat kepada daerah otonom.
c.      Mengadili para pelaku peanggaran HAM.
Dimasa reformasi ini terdapat perkembangan prinsip-prinsip demokrasi ke arah yang lebih baik, yaitu adanya jaminan peneguhan HAM dengan di keluarkannya UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadian HAM. Namun dalam masa reformasi ini terdpat pergantian persiden yaitu pada bulan Juli 2001 melalui Sidang Istimewa MPR, presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan dan digantikan oleh Megawati Soekarno Purti, sedangkan wakil presidennya yaitu Hamzah Haz diangkat berdasarkan ketetapan MPR No. IV/MPR/2001 tentang pengamgkatan wakil presiden RI.
Pada pemerintahan Megawati dan Hamzah Haz ini terdapt pelaksanaan demokrasi yang sangat penting yaitu adanya amandemen terhadap UUD 1945, mengubah dan memperbarui konstitusi agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Proses amandemen terhadap UUD 1945 adalah amandemen pertama tahun 1999, amandemen kedua tahun 2000, amandemen ketiga tahun 2001, dan amandemen keempat tahun 2002. Dengan adanya amandemen ini juga berarti bahwa keseluruhan lembaga dan mekanisme penyelenggara negara harus berdasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemenkan .
Sumber buku Pendidikan Kewarganegaraan kelas XI

Macam-macam demokrasi:
1)   Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
      a)   Demokrasi langsung
Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula – aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
       b)   Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.
Demokrasi menurut titik berat paham yang dianut : 
1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
 Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.


http://poetracerdas.blogspot.com/2009/04/demokrasi-liberal-demokrasi-komunis-dan.html  







Kamis, 01 Maret 2012

Pengertian Bangsa dan Negara


Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian bangsa, yaitu sebagai berikut :
1.     Ernest Renan ( Prancis )
Soal perasaan dan soal kehendak (tekad) untuk tetap hidup bersama . Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
2.     Otto Bauer ( Jerman )
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
3.     F . Ratzel ( Jerman )
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya ( paham geopolitik)
4.     Hans Kohn ( Jerman )
Bangsa adalah hassil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa di rumuskan secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-fektor obyektif tertentu yang membedakannya dengan negara lain. Faktor-faktor itu merupakan persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama. Jika kita tela’ah secara seksama istilah “bangsa” ternyata meliliki arti lenih dari satu. Ada yang memberi makna bangsa dalam arti etnis, kultural, maupun polotis, beberapa pendapat para pakar kenegaraan satu denga yang lainnya menunjukan adanya perbedaan dalam memberikan arti istilah bangsa sebagai berikut.
Bangsa dalam arti etnis
Dalam arti etnis, bangsa merupakan kelompok manusia yang berasal-usul tunggal, baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan. Kelompok tersebut mempunyai ciri-ciri jasmani yang sama, seperti warna kulit, bentuk muka, jenis rambut dan tinggi badan. Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial dan keturunan.
Bangsa dalam arti kultural
Sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Misalnya kelompok bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa dan aksara, serta adat istiadat yang sama.
Bangsa dalam arti politis
Kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuatan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal-usul keturunannya. Misalnya, bangsa Indonesia. Pada dasarnya bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, ras, adat istiadat dan bahasa. Namun demikian, masyarakat yang berbeda-beda tersebut mengakui satu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bangsa Indonesia merrupakan salah satu bangsa yang ada di dunia. disebut bangsa Indonesia karena merupakan bagian dari neraga Indonesia, yakni sebagai warga negara Indonesia. UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adlah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Bangsa Indonesia asli arinya sekumpulan manusia yang membentuk keatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Kesaddaran akan kesatuan telah disadari bangsa Indonesia sejak lama, yaitu sejak ada keinginan untuk bebas dari belenggu penjajahan. Keinginan untuk bebas dari penjajahan itu dibarengi dengan keingina bersatu dari sekelompok besar warga negara Indonesia. Mereka mengadakan perlawanan terhadap penjajah. Pergerakan dan perjuangan yang dilakukan telah memperkuat ikatan persatuan kebangsaan Indonesia. Pada tahun 1908, muncul kebangkitan nasional yang dipelopori oleh kaum muda dan cendikia dalam berbagai bidang kehidupan.
Semangat kebangsaan Indonesia semakin menggelora. Pada tahun 1928 tercetus Sumpah Pemuda sebagai puncak kesadaran akan kebangsaan Indonesia. Kesadaran ini tertuang secara jelas dalam diktum Sumpah Pemuda yang menyatakan adanya pengakuan satu nusa, satu bahasa, dan satu bangsa. Kesadaran pun dipertegas lagi dalam teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari istilah-istilah state (Inggris),staat (Belanda), etat (Prancis), dal lo stato (Italia). Istilah itu sebenarnya telah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah Latin klasik “status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, negaa diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati rakyat.
Pengertian negara menurut pendapat beberapa para ahli sebagai berikut
Prof. Dr.J.H.A. Logemann
Negara adalah  suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan.
Prof.R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atsu manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan.
G. Pringgodigdo,SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaituharus ada pemerintah berdaulat wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.


Robert Mac. Iver
Neraga adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselengarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
Max Webber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah kewenangannya untuk memonopoli penggunaan kekuatan fisik. Untuk membatasi kewenangan negara dalam penggunaan kekuatan fisik, biasanya ditetapkan batas-batasnya dalam sebuah konstitusi.

Sumber buku :
Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA kelas X
Penulis Sujiyanto dan Muhlisin
Penerbit exact Ganeca 


PENGERTIAN HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA 


Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum . Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa Hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : Hak untuk Hidup, Hak Untuk mempunyai keyakinan dll. 
Sedangkan Kewajiban adalah suatu beban ata tanggunagan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

Pasal 27 ayat 1-3

Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

Pasal 28 ayat A – J

Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

Pasal 29 ayat 2

Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

Pasal 30 ayat 1-5

Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

Pasal 31 ayat 1-5

Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

Pasal 33 ayat 1-5

Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

Pasal 34 ayat 1-4

Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.