Selasa, 12 Juni 2012

KEWARGANEGARAAN INDONESIA


Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah adanya ikatan dengan Negara dan tidak adanya ikatan tersebut berbentuk pernyataan secara tegas dari individu untuk menjadi anggota Negara atau dinyatakan dalam bentuk surat-surat yang dapat membuktikan adanya ikatan hukum sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang tidak berdasarkan ikatan social politik, maksudnya kewarganegaraan yang terikat kepada suatu Negara karena adanya perasaan kesatuan ikatan satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (wilayah), dan pemerintah.
Perbedaan pokok pengertian kewarganegaraan secara yuridis dengan kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah untuk dalam arti sosiologis tidak adanya bukti formal seperti dalam arti yurisdis seperti surat-surat.
Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, dan ini terletak di bidang hukum public. Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material (isinya) adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan secara formal.
A.     Rakyat, Penduduk, Warga Negara, dan Orang Asing
1.      Rakyat
Rakyat merupakan struktur terpenting Negara. Dalam arti polotis rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Didalam suatu Negara rakyat dapat dibedakan menjadi berikut.
a.      Penduduk dan bukan penduduk.
b.      Warga Negara dan bukan warga Negara (warga Negara asing).
2.      Penduduk
a.      Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu Negara (menetap).
b.      Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu.
3.      Warga Negara
a.      Warga Negara memiliki arti semua orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi anggota dari suatu Negara. Sebagai anggota suatu Negara (warga Negara) maka hubungan keanggotaan ini bias di nyatakan dengan istilah kewarganegaraan. Jadi istilah kewarganegaraan menyatakan hubungan atau ikatan hukum antara seorang individu dengan suatu Negara atau keanggotaan dari suatu Negara.
b.      Bukan warga Negara adalah seseorang yang tinggal disuatu Negara karena alas an tertentu dengan tidak meninggalkan kewarganegaraan asal dimana dia tinggal.

4.      Orang Asing
Orang asing adalah bukan warga Negara, yang dapat dibedakan menurut tujuannya berikut ini.
a.      Orang asing yang dating ke Indonesia dengan tujuan menetap di Indonesia (imigran).
b.      Dengan tujuan untuk tinggal sementara (nonimigran).
Untuk lebih jelasnya perihal orang asing di Indonesia, perlu dilihat beberapa peraturan yang berkaitan dengan orang asing, yaitu sebagai berikut:
a)      Undang –Undang Pengawasan Orang Asing (UU Darurat No. 9 Tahun 1953, tgl 20 Oktober 1953, LN No. 64/1953 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang yaitu UU No. 1 thn 1961 dalam LN Np. 3/61).
b)      Penjelasan UU Darurat no. 9 thn 1953 TLN 463 tentang Pengawasan orang asing.
c)      PP No. 45 thn 1954 LN 1954 No. 83 (Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia).
d)      PP No. 32 thn 1954 LN. 1954 No. 52 tentang Pendaftaran Orang asing.
e)      UU Darurat No. 9 thn 1955 disahkan menjadi UU No. 1 thn 1961 yaitu Undang-Undang Kependudukan Orang Asing.
f)       Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/012/1957 tentang Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing.
5.      Pentingnya Status Kewarganegaraan
Pentingnya status kewarganegaraan dapat dilihat dari 2 sudut pandang yaitu sebagi berikut.
a.      Hukum Perdata
Status kewarganegaraan menjadi hal yang sangat penting bila orang tersebut mempunyai permasalahan perdata. Misalnya perkawinan antar warga Negara yang berbeda. Kepemilikan harta seseorang di Negara lain, pengangkatan anak oleh warga Negara asing. Untuk menyelesaikannya berhubungan dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku diantara kedua Negara tersebut.
b.      Hukum Publik
Dari Kewarganegaraan ini timbul adanya hak-hak, kewenangan dan status. Di bidang hukum public hubungan antara Negara dan perseorangan sangat penting, karena warga Negara adalah salah Satu tiang Negara.


B.     Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yaitu dasar berpikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu Negara. Untuk menentukan kewarganegaraan ada dua asas yang sangat terkenal yaitu sebagai berikut.
1)      Asas Ius Soli  
Suatu Asas kewarganegaraan yang didasarkan atas tempat kelahiran.

2)      Asas Ius Sanguinis 
Asas kewarganegaraan yang didasarkan atas pertalian darah dengan orang tuanya.  Dengan adanya dua asas kewarganegaraan ini jika suatu Negara menganut asas yang berbeda-beda maka dapat mengakibatkan terjadinya apatride yaitu seseorang yang tanpa memiliki status kewarganegaraan, dan juga dapat menjadikan seseorang itu memiliki dua status kewarganegaraan atau yang sering disebut  bipatride. Berkaitan dengan dua akibat yang terjadi ini maka seseorang warga Negara memiliki hak opsi dan hak repudiasi.
a)      Hak opsi yaitu hak untuk memilih sesuatu status kewarganegaraan.
b)      Hak repudiasi yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan.
Selain kedua hak tersebut untuk mengatasi apatride seseorang memiliki hak untuk mengajukan naturalisasi. 

C.     Cara Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
           Berdasarkan UU N0. 62 Tahun 1958 beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah di karenakan sebagai berikut:
1.      Kelahiran
2.      Pengangkatan
3.      Permohonan
4.      Sebagai akibat dari perkawinan
5.      Turut ayah atau ibunya
6.      Pernyataan

D.    Hilangnya Kewarganegaraan Republik Indonesia
           Berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958, seseorang warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya bila memenuhi hal-hal berikut :
                 i.     Kawin dengan laki-laki asing
                ii.     Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga Negara Indonesia
               iii.     Anak yang orang tuanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
               iv.     memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
                v.     tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
               vi.     di akui oleh orang asing sebagai anaknya
             vii.     diangkat anak secara sah oleh orang asing
       viii.     dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri
               ix.     Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing
         x.    Masuk dalam dinas asing tanpa izin lebih dahulu dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
               xi.     Turut dalam pemilihan sesuatu yang bersofat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
             xii.     Mempunyai paspor dari Negara asing
            xiii.     Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia kecuali jika ia ada dalam dinas Negara Republik Indonesia.

E.     Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
           Dalam UUD 1945 terdpat beberapa pasal yang menunjukkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama.

1.      Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

a)    Pasal 27 ayat 1, menunjukkan Pengakuan atas Right of Legal Equality dari semua warga Negara dalam hukum dan pemerintahan.
b)     Pasal 27 ayat 2, adanya pengakuan atas martabat manusia.
c)      Pasal 27 ayat 3, setelah diamandemen, hak untuk membela Negara.
d)    Pasal 28, adanya pengakuan atas kemerdekaan menyatakan pikiran/pendapat, hak untuk mendirikan perkumpulan dan berserikat termasuk untuk mendirikan partai politik.
e)   Pasal 29, hak untuk menunjukkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yangdi yakininya masing-masing.
f)       Pasal 30, hak dan kewajiban untuk membela Negara.
g)      Pasal 31, pengakuan dan jaminan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
h)   Pasal 32, hak untuk mengembangkan Kebudayaan Nasional dan daerahnya masing-masing.
i)       Pasal 33, hak untuk pengembangan usaha dalam bidang ekonomi.
j)  Pasal 34, jaminan pemeliharaan Pemerintah terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
2.      Kewajiban Warga Negara Indonesia

a)      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945 alinea I).
b)   Menghargai nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan (Pembukaan UUD 1945 alinea II).
c)      Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan alinea IV).
d)      Disiplin membayar pajak untuk Negara (Pasal 23 ayat 2 UUD 1945).
e)      Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
f)     Wajib ikut serta dalam pembelaan Negara (Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945).
Hanjaeli, Sri Eti Muchtinah, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Swadaya Murni.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
1. Melalui Kelahiran
a
. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga

Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
Negara asing
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
i. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
j. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI

2. Melalui Pengangkatan
a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan

3. Melalui Pewarganegaraan
a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i. Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.

4. Melalui perkawinan
a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat

Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Berikut ini saya kopikan beberapa pasal yang penting dari UU itu.

* Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

* Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.


* Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

* Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

* Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
materi referensi:
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.