Selasa, 24 Oktober 2017

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
A. Undang-Undang PPN
    UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diubah oleh UU No 18 tahun 2000, sebagai dasar hukum PPN adalah tetap UU No. 8 tahaun 1983 yang dalam pasal 20 nya ditentukan bahwa UU ini dapat disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nialai 1984 dan saat ini telah diubah menjadi UU No. 42 Tahun 2009.

B. Karakteristik PPN
    1. Pajak TIdak Langsung
    2. Pajak Objektif
    3. Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri
    4. Bersifat Multi Stage Levy (dikenakan pada setiap jalur distribusi        barang/jasa
    5. Perhitungan dengan Indirect Subtraction Method (mengurangkan PPN yang dipungut penjual atas penyerahan barang/jasa dengan PPN yang dibayar kepda penjual lain atas perolehan barang/jasa)
    6. Tarif tunggal

C. Mekanisme PPN
   1. Mekanisme PPN bersifat Umum (Pasal 9 dan 13 UU PPN 1984)      

   a. Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan (menjual) Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk memungut pajak terutang. Pajak yang dipungut dinamakan Pajak Keluaran/PK (Output Tax). Hal ini sesuai dengan basis akrual (Accrual Bassis) yang digunakan oleh UU PPN 1984.
    b. Pada saat Pengusaha Kena Pajak tersebut diatas membeli barang kena pajak atau menerima jasa kena pajak dari pengusaha kena pajak lain , juga membayar pajak yang terutang, yang dinamakan Pajak Masukan/PM (Input Tax)
    c. Pada akhir masa pajak, pajak tersebut di kreditkan dengan pajak keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Jumlah Pajak Masukan , maka kekurangannya dibayar ke kas negara paling lambat  akhir bulan berikutnya. (PK>PM=KURANG BAYAR)
    d. Apabila Jumlah Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka kelebihan pembayaran pajak masukan ini dapat dikompensasikan dengan utang pajak dalam masa pajak berikutnya atau diminta kembali (restitusi). (PM>PK=LEBIH BAYAR)
    e. Pada akhir masa pajak, setiap Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan pemungutan dan pembayaran pajak yang terutang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, selambat-lambatnya akhir bulan berrikutnya. 


   2. Mekanisme PPN bersifat Khusus (Pasal 16A UU PPN Tahun 1984)
     a. Instansi pemerintah, badan atau orang yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN
    b. Pengusaha Kena Pajak yang Menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pmungut PPN, wajib membuat Faktur Pajak.
    c. Pada saat pemungut pajak tersebut melakukan pembayaran Harga Jual/Pengganti,"memungut" pajak yang terutan, kemudian menyetorkan dengan menggunakan Surat setoran Pajak (SSP) atas nama Pengusaha Kena Pajak (PKP) terebut pada butir (b) dan melaporkan kepda KPP setempat.
    d. SSP tersebut pada butir (c) kemudian diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

D. Tarif PPN (Pasal 7, Pasal 1 angka 26 dan Pasal 8A)
   1. Tarif PPN adalah 10%
   2. Tarif PPN atas Ekspor Barang Kena Pajak 0% (Nol Persen)
   3. Dengan peraturan pemerintah, tarif pajak sebagai mana dimaksud dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.

E. Objek PPN 
   1. Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) didalam daerah pabean yang dilakukan oleh perusahaan.
   2. Impor Barang Kena pajak (BKP).
   3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
   4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
   5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
   6. Ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
   7. Ekspor BKP tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (UU PPN pasal 4 ayat (1)).
   8. Ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (UU PPN Pasal 4 ayat(1)).

F. Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak
   1. Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.
   2. Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing.
   3. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru leasing.
   4. Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP. 
   5. Persedian BKP atau aktiva yang menuntut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
   6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang.
   7. Penyerahan BKP secara konsinyasi.
   8. Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dialkukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP.

Rabu, 04 Oktober 2017

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia "Hukum Dasar Negara Republik Indonesia"

UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. Pengantar

Dalam proses Reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung merubah UUD –Nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang di jadikan otentik bagi UUD tersebut (Mahfud, 1999:64). Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesiasejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 20002.

B. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)

Pengertian hukum dasar meliputi dua macam, yaitu hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (Convensi). Oleh karena sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusnya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
1. Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusnya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warna negara.
2. Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4. Undang-undang dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.


C. Hukum Dasar yang Tidak Tertulis ( Convensi ) 

Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
  • Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut : 
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
3. Diterima oleh seluruh rakyat.
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

Contoh Convensi yaitu :
a. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat.
c. Pidato Presiden yang diucapakan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.

Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasaryang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melaikan sebagai suatu ketetapan MPR. D. Konstitusi Disamping pengertian Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga istilah alin yaitu “Konstitusi”. Istilah ini berasal dari bahasa Inggris “Constitution” atau dari bahasa Belanda “Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, danhal ini memang langsung sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” ( grond = dasar, wet = Undang-Undang ) yang kedua-duannya menunjukan naskah tertulis. Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti : 1. Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, atau 2. Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.


SUMBER DARI BUKU : PENDIDIKAN PACASILA
Kaelan, M.S, 2008, Pendidikan Pacasila. Paradigma , Yogyakarta.

Selasa, 25 Juli 2017

Contoh Soal dan Jawaban Praktikum Pemrograman Akuntnsi 1



1.      -     Barang yang diperjualbelikan berwujud (nyata)
-          Barang yang diperjualbelikan dapat ditukar atau dikembalikan berdasarkan perjanjian
-          Perusahaan dapat dengan mudah menentukan harga pokok penjualan
Pernyataan diatas merupakan ciri-ciri dari …
a.      Perusahaan dagang
b.      Perusahaan manufaktur
c.       Perusahaan jasa
d.      Perusahaan swasta
2.      Timbulnya piutang dagang karena adanya penjualan barang dagangan secara kredit, penjual akan menerima pembayaran dari pembeli apabila …
a.       Hutang
b.      Penjualan kredit
c.       Penjualan Tunai
d.      Piutang telah jatuh tempo
3.      Data perusahaan dagang “Sentosa” pada bulan Desember 2005 sebagai berikut :
·         Persediaan barang dagang
Per 1 Des 2005            Rp 200.000
Per 31 Des 2005          Rp 300.000
·         Pembelian                                Rp 1.500.000
·         Retur pembelian                      Rp 100.000
·         Beban angkut pembelian         Rp 150.000
·         Pot. Pembelian                        Rp 50.000
Dari data diatas besarnya Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah ..
a.       Rp 1.200.000                               
b.       Rp 1.500.000
c.       Rp 1.400.000                               
d.      Rp 1.700.000
4.      17 Juni 2004 diterima pembayaaran piutang dari Tn Abadi sebesar Rp 15.000.000. Transaksi tersebut di catatat dalam jurnal khusus ..
a.       Penjualan Kas
b.      Pembelian
c.       Penerimaan Kas
d.      Pengeluaran kas
5.      Yang termasuk ke dalam Harta Lancar adalah :
a.      Kas, Piutang Dagang, Wesel Tagih, Piutang Bunga
b.      Tanah, Gedung, Peralatan toko, Peralatan kantor
c.       Hutang dagang, Wesel bayar, Hutang pajak penghasilan, Hutang bunga
d.      Pembelian, Pot. Pembelian, Retur pembelian, Beban angkut pembelian
6.      Apa yang dimaksud dengan Data Base pada Visual Basic dan bagaimana cara membuat Data Base?
a.       Suatu record mempunyai bentuk atau format record yang beranekan ragam, yang bukan merupakan suatu format record.
b.      sebuah kotak dialog yang anda akses dari jendela formulir dengan menekan Tools / Menu Editor dari menu bar Visual Basic sendiri.
c.       Database adalah kumpulan beberapa data yang saling berhubungan berdasarkan kode-kode tertentu sehingga membentuk sebuah system.
d.      Program yang di tulis untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan dari system computer.

7.      Tuliskan codingan untuk menghasilkan output Bold
a.    Private sub check1_click ()                                  
Label4.fontBold= True
If Check1.value = 0 Then
Label4.fontBold = False
End if   
End sub
b.   Private sub check1_click ()                                   
Label4.fontBold= Flse
If Check1.value = 0 Then
Label4.fontBold = True
End if    
End sub
c.    Private sub Option1_click ()                                 
Label4.fontBold= True
If Check1.value = 0 Then
Label4.fontBold = False
End if    
End sub
d.   Private sub check1_click ()                                   
Label4.fontBold= True
If Check1.value = 0 Then
Label4.fontBold = False
End sub

8.      Jika maenggunakan objek data, untuk koneksi ke database, maka properties yang akan di ubah adalah :
a.       ConnectingString dan RecordSource
b.      ConnectingString dan DataSource
c.       DatabaseName  dan DataSource
d.      DatabaseName dan RecordSource



9.      Untuk mendeklarasikan variable database yang telah dibuka sintaknya adalah :
a.       Set dbMahasiswa as Database
b.      Set dbMahasiswa = OpenDatabase(App.Path & “\siswa.mdb”)
c.       Set dbMahasiswa = OpenDatabase.OpenRecordset(App.Path & “\siswa.mdb”)
d.      Set dbMahasiswa = OpenDatabase.Recordset (App.path & “\siswa.mdb”)

10.  Untuk mendeklarasikan variable tabel yang telahdi buka sintaknya adalah :
a.       Set rssiswa = dbMahasiswa. OpenRecordset (“siswa”)
b.      Set rssiswa = dbMahasiswa. Recordset (“siswa”)
c.       Set dbMahasiswa = OpenDatabase.OpenRecordset(App.Path & “\siswa.mdb”)
d.      Set dbMahasiswa = OpenDatabase.Recordset (App.path & “\siswa.mdb”)



NAMA                       : TIKA AGUSTIN MUJAYATI
NPM                           : 47211113
KELAS                      : 2 DA 03
DOSEN                      : SYATANTRA
MATA KULIAH      : PEMROGRAMAN AKUNTANSI   1 */**