Selasa, 13 Mei 2014

KONSOLIDASI – PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG DAN SALING MEMILIKI SAHAM



Rangkuman AKLAN KEL 9
 
KONSOLIDASI – PEMILIKAN  TIDAK  LANGSUNG  DAN SALING MEMILIKI SAHAM

Pemilikan Tidak Langsung
Pemilikan tidak langsung adalah investasi yang memungkinkan investor untuk mengendalikan atau mempengaruhi secara signifikan perusahaan lain tidak melalui kepemilikan saham langsung, melainkan melalui anak perusahaannya. Struktur indirect holding terdiri dari dua macam yaitu struktur induk-anak-cucu (Induk-Anak-Cucu) dan struktur afiliasi terkoneksi (Afilitas Terikat).

Indirect holding berstruktur induk-anak-cucu.
Dalam indirect holding berstruktur induk-anak-cucu,  MINORITAS anak secara tidak langsung berhak atas Laba Bersih cucu, yaitu sebesar % kepemilikan MINORITAS x % kepemilikan anak terhadap cucu x Laba Bersih cucu.
 
Indirect holding berstruktur Afiliasi Terikat
A mempunyai saham B 80%, dan saham C 20%; B mempunyai saham C  40%, maka secara tidak langsung A memiliki 80% x 40% = 32% saham C secara tidak langsung, sehingga jumlah sahamnya di C menjadi 52% dan C harus masuk ke dalam laporan konsolidasi A. Dalam struktur seperti ini total kepemilikan A terhadap C harus di atas 50% dan A harus mengendalikan B.

Mutual holding
Mutual Holding adalah kepemilikan saham oleh perusahaan yang berafiliasi. Struktur mutual holding ada dua bentuk yaitu saham induk dimiliki oleh anak perusahaan dan saham anak dimiliki oleh anak perusahaan yang lainnya.
  
Saham induk dimiliki oleh anak perusahaan
Dari sudut pandang konsolidasi, saham induk yang dimiliki oleh anak perusahaan tidak termasuk ke dalam saham yang beredar. Oleh karena itu di dalam laporan keuangan konsolidasi, saham tersebut akan dilaporkan sebagai saham treasuri dan akan dikurangkan dari stockholders’ equity konsolidasi pada nilai biayanya.
·         Konsolidasi tahun perolehan - tanpa pembagian dividen
·         Konsolidasi  setelah tahun perolehan - dengan pembagian dividen

Saham anak dimiliki oleh anak perusahaan yang lainnya
Untuk saham anak yang dimiliki oleh anak perusahaan yang lainnya, tidak akan diperlakukan sebagai Treasury stock (Saham). Investasi tersebut akan dieliminasi bersamaan dengan eliminasi ekuitas perusahaan yang sahamnya dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar