Selasa, 27 Maret 2012

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)



A.  Pengertian, Perkembangan dan Macam-macam Hak Asasi Manusia 
1.     Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia secara kodrati melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan. Oleh karena itu, hak asasi manusia yang bersifat individu juga lahir didalam kehidupan masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa hak asasi manusia memperoleh  maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran perlunya hak asasi manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yang timbul akibat adanya negara.
Awalnya, persoalan-persoalan hak asasi manusia masih berkisar pada relasi antar manusia dan masyarakat yang membentuk negara. Dengan terhapusnya sistem feodal di Prancis dan di Inggris, muncul negara yang diperintah secara sentralistik yang kekuasaannya melebihi negara pada abad pertengahan. Kewajiban etis mendorong manusia kearah tujuan tertentu, yaitu humanisasi kehidupan untuk mencapai kebahagiaan yang sejati sebagai manusia. Hal ini bukan hanya di bidang moral melainkan juga di bidang hukum. Di bidang hukum, manusia melanjutkan humanisasi yang telah dimulai di bidang etika karena humanisasi berdasarkan pada eksisitensi manusia sebagai pribadi. Dengan demikian, segala bentuk diskriminasi adalah bertentangan dengan kewajiban etis, baik di bidang moral maupun di bidang hukum. Setiap manusia harus diakui menurut martabatnya sebagai manusia.

2.     Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
Semenjak berakhirnya perang dingin yang ditandai runtuhnya saah satu negara adikuasa yaitu Uni Soviet, maka isu gobal beralih dari komunisme dan pertentangan antar Blok Barat dan Blok Timur ke masalah baru yaitu masalah Hak Asasi Manusia, masalah lingkungan, dan masalah liberalisme perdagangan. Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional tidak terlepas dari gelombang isu hak asasi manusia yang melanda hampir semua negara di dunia.  
Sebenarnya masalah hak asasi manusia bukanlah merupakan masalah baru bagi masyarakat dunia karena hak asasi manusia sudah mulai dilontarkan semenjak lahirnya Magna Charta di Inggris pada tahun 1215. Bahkan jauh sebelum lahir Magna Charta di Inggris, sebenarnya di dunia islam telah terlebih dahulu ada suatu piagam tentang hak asasi manusia yang di kenal dengan piagam “Piagam Madinah” di Madinah pada tahun 622 yang memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi penduduk Madinah yang terdiri atas berbagai suku dan agama.
Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yangdibawa manusia semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan bersumber dari negara dan hukum sehingga hak asasi manusia tidak bisa di kurangi. Perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia selalu mengalami pasang surut. Perlindungan tarhadap hak asasi manusia ditandai dengan lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia yang dikenal dengan “Universal Declaration of Human Right”.
3.     Macam-macam Hak Asasi Maanusia (HAM)

Sesuai dengan perkembangan dan tingkat kemajuan dari masing-masing negara, hak asasi manusia dapat dirinci  sebagai berikut.
a.      Hak asasi pribadi, meliputi kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berpatai.
b.     Hak asasi ekonomi, meliputi hak dan kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, dan mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c.      Hak persaman hukum, meliputi hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan pemerintahan.
d.     Hak asasi polotik, meliputi hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat. Termasuk dalam hak asasi politik adalah hak turut serta dalam mengolah, menata dan menentukan warna politik dan kemajuan negara.
e.      Hak asasi sosial dan kebudayaan, meliputi hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan serta hak pengembangan kebudayaan.
f.      Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum, melindungi hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.
Dalam masyarakat yang berasaskan toleransi, setiap hak diimbangi oleh kewajiban, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, masyarakat, negara maupun terhadap Tuhan Ynag Maha Esa. Prinsip-prinsip hak kewajiban manusia tersebut diatur secara rinci dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
a.      Macam-macam hak asasi, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintah, hak wanita, dan anak.
b.     Kewajiban Dasar Manusia, meliputi :
·       Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima di Negara Republik Indonesia.
·       Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dengan ketentuan perundang-undangan.
·       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  
·       Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memejukannya.
·       Setiap menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan oarng lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.



B.     Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan hak aasasi manusia di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut.
a.     Pancasila
Pancasila sebagi pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia serta sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengembangkan kodratnya sebagi makhluk pribadi dan makhluk sosial. Hal ini tercermin dalam setiap sila-sila pancasila. Adapu nilai-nilai yang terkandung dari kelima sila tersebut dapat disimpulkan sbagai berikut.
§  Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§  Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku atau bangsa.
§  Mengemban sikap saling mencintai sesama  manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
§  Selalu bekerja sama, saling menghormati dan selalu berusaha menolong sesama manusia.
§  Mengembangkan sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
§  Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

b.     Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ... “. Ini merupakan suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, dalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok, atau manusia lainnya.

c.      Di dalam batang tumbuh UUD 1945

Beberapa prinsip hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam batang tumbuh UUD 1945 antara lain.
1.     Persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)).
2.     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)).
3.     Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28).
4.     Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (Pasal 28).
5.     Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2)).
6.     Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat (1)).
7.     Bab XA Pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia.



d.     UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.aitu sebagai berikut.

Selain  mengatur hak asasi manusia , undang-undangini juga mengatur kewajiban asasi manusia , yaitu sebagai berikut.
1)     Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib tunduk pada batasan – batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini dimasudkan untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan hak dan kebebsan orang lain, dan untuk memenuhi yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
e.      UU  No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia .
      Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian pengdilan , dan perasaan aman , perlu dibentuk suatu pengdilan hak asasi manusia untuk menyelesaikan pelanggaran –pelanggaran hak asasi manusia.
f.      Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diratifikasi negara Republik Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa hukum internasional tentang hak asasi manusia yang telah diratifikasi antara lain;
1)     Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel,Inhumanor Degrading Treament or Punishment ( konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan  Martabat Manusia).
2)     Undang-Undang No.8 Tahun1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
3)     Deklarasi Sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 ( Declaration Universal of Human Rigts ).


Sumber : buku Kewarganegaraan SMA penerbit Ganeca “Sujiyanto dan Muhlisin”.





2 komentar: