Minggu, 18 Maret 2012

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara


Pengertian Demokrasi
            Secara Etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya rakyat dan kratos berarti kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat atau rakyatlah yang berkuasa dan sekaligus diperintah. Pemerintah dalam negara demokrasi pada dasarnya adalah pilihan dari rakyat yang berdaut dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, serta mempertanggung jawabkannya kepada rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi yang dianut sistem pemerintahan negara Indonesia yaitu Demokrasi Pancasila.
Pengertian demokrasi pancasila menurut beberapa para tokoh :
v Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan pembukaan UUD 1945.
v Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H, demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ciri-ciri demokrasi pancasila :
v Mengutamakan musyawarah mufakat.
v Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
v Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
v Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
v Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
v Dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang luhur.
v Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Prinsip demokrasi pancasila :
Asas Demokrasi Pancasila yang mencerminkan tata nilai sosial budaya bangsa, baik secara ideologi maupun konstitusional :
v Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
v Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
v Pelaksanaan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
v Mewujudkan rasa keadilan sosial.
v Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
v Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
v Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi empat periode :
1.     Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama
a.      Masa Deokrasi Liberal
Pada masa ini, tahun 1950-1959, demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Dalam masa demokrasi parlementer ini, hampir semua unsur demokrasi dapat terwujud, diantaranya peranan parlemen yang sangat menonjol, akuntabilitas politik yang tinggi, berkembangnya partai-partai poitik, pemilu yang bebas dan terjaminnya hak pilitik rakyat.
Namun demokrasi parlementer atau liberal ini, mengalami kegagalan tersebut adalah sebagai stabilitas politik dan kesejahteraan rakyat. Adapun penyebab kegagalan tersebut adalah sebagi berikut :
1.     Golongan politik dan partai politik lebih mementingkan kelompok atau aliaran sendiri, daripada kepentingan bangsa.
2.     Rakyat masih miskin, lebih membutuhkan kebutuhan fisik seperti makan, pakaian dan perumahan daripada kebutuhan politik.
3.     Para anggota konstituante  tidak mampu menerapkan bangsa negara, sehingga keadaaan menjadi berlarut-larut. Dan presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang berisi 3 keputusan yaitu menetapkan pembubaran konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 sehingga konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan PRS.
Dengan adanya Dekrit Presiden ini maka masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal berakhir, dan selanjutnya berganti demokrasi terpimpin.
b.     Masa Demokrasi Terpimpin
Pada tahun 1959-1965, demokrasi yang dipakai adalah demokrasi terpimpin.  Demokrasi terpimpin ini muncul karena ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan partainya dan mengabaikan kepentingan bangsa. Dalam demokrasi terpimpin, presiden merupakan satu-satunya lembaga yang paling berkuasa di Indonesia.
Ciri-ciri demokrasi terpimpin :
1.     Demokrasi Presiden, yaitu presiden dalam hal ini Presiden Soekarno sangat berperan dan menentukan penyelenggaraan pemerintah negara.
2.     Peranan partai politik terbatas.
3.     Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial di Indonesia.
Demokrasi terpimpin ini berakhir karena kegagalan Presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan-kekuatan yang sangat berpengaruh yaitu PKI dan militer. Sehingga terjadinya pemberontakan G30.S/PKI pada tanggal 30 September, yang disebabkan karena PKI ingin membentuk angkatan lima, tetapi militer tidak menyetujuinya. Dan muncullah Surat Perintah Tanggal  11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto untuk mengatasi keadaan tersebut. Hal ini sebagai tanda berakhirnya demokrasi terpimpin.
2.     Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru
Masa orde baru ini dimulai tahun 1966-1998, demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang didasarkan atas nilai-niai dari sila-sila Pancasila. Orde baru ini adalah tataan perikehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan  Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pelaksanaan orde baru ini di pimpin oleh Presiden Soeharto.
Jatuhnya Orde Baru disebabkan oleh hal-hal berikut :
v   Ekonomi nasional hancur, yaitu adanya krisis mata uang dan krisis ekonomi yang berkepanjangan.
v   Krisi politik dan runtuhnya legitimatisi politik, rakyat mulai tidak percaya dengan pemerintahan Orde Baru, mereka merasa dibohongi sehingga mereka menuntut pemerintah mundur.
v   Para pendukung Orde Baru tidak bersatub lagi, mentri-mentri tidak mau lagi mendukung pemerintahan, dan militer tidak bersedia lagi menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
v   Adanya semangat demokrasi dari para pendukung demokrasi, untuk menuntut pembubaran pemerintahan Orde Baru.
Berakhirnya Orde Baru, pada tanggal 1 Mei1998 yaitu pada saat Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dari kekuasaannya sebagai presiden.  
3.     Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi
Masa transisi berlangsung  tahun 1998-1999. Pada masa ini terjadi penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil Presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei  1998, jadi Presiden RI pada waktu itu digantikan oleh B. J. Ha Habibie. Hal ini disebut masa transisi, yaitu perpindahan pemerintahan.
Pada masa ini terjadi banyak kerusuhan diantaranya adalah :
Kerusuhan di Aceh.
Pertentangan dan kerusuhan di Timor Leste.
Konflik di Ambon dan Maluku.
Berakhirya demokrasi masa transisi ini karena adanya pemilu 1999 yang menghasilkan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarno Putri sebagai presiden dan wakil presiden.
4.     Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi
Masa reformasi berlangsung dari tahun 1999 sampai sekarang. Pemerintah Reformasi Indonesia di pimpin oleh Adburrahman Wahid sebagi presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil presiden RI pembangunan demokrasi masa reformasi ini melanjutkan beberapa tuntutan reformasi,yaitu :
a.      Mengadili pejabat negara yang korupsi.
b.Memberikan prinsip otonomi yang kuat kepada daerah otonom.
c.      Mengadili para pelaku peanggaran HAM.
Dimasa reformasi ini terdapat perkembangan prinsip-prinsip demokrasi ke arah yang lebih baik, yaitu adanya jaminan peneguhan HAM dengan di keluarkannya UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadian HAM. Namun dalam masa reformasi ini terdpat pergantian persiden yaitu pada bulan Juli 2001 melalui Sidang Istimewa MPR, presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan dan digantikan oleh Megawati Soekarno Purti, sedangkan wakil presidennya yaitu Hamzah Haz diangkat berdasarkan ketetapan MPR No. IV/MPR/2001 tentang pengamgkatan wakil presiden RI.
Pada pemerintahan Megawati dan Hamzah Haz ini terdapt pelaksanaan demokrasi yang sangat penting yaitu adanya amandemen terhadap UUD 1945, mengubah dan memperbarui konstitusi agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Proses amandemen terhadap UUD 1945 adalah amandemen pertama tahun 1999, amandemen kedua tahun 2000, amandemen ketiga tahun 2001, dan amandemen keempat tahun 2002. Dengan adanya amandemen ini juga berarti bahwa keseluruhan lembaga dan mekanisme penyelenggara negara harus berdasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemenkan .
Sumber buku Pendidikan Kewarganegaraan kelas XI

Macam-macam demokrasi:
1)   Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
      a)   Demokrasi langsung
Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula – aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
       b)   Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.
Demokrasi menurut titik berat paham yang dianut : 
1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
 Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.


http://poetracerdas.blogspot.com/2009/04/demokrasi-liberal-demokrasi-komunis-dan.html  







Tidak ada komentar:

Posting Komentar