Kamis, 01 Maret 2012

Pengertian Bangsa dan Negara


Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian bangsa, yaitu sebagai berikut :
1.     Ernest Renan ( Prancis )
Soal perasaan dan soal kehendak (tekad) untuk tetap hidup bersama . Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
2.     Otto Bauer ( Jerman )
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
3.     F . Ratzel ( Jerman )
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya ( paham geopolitik)
4.     Hans Kohn ( Jerman )
Bangsa adalah hassil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa di rumuskan secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-fektor obyektif tertentu yang membedakannya dengan negara lain. Faktor-faktor itu merupakan persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama. Jika kita tela’ah secara seksama istilah “bangsa” ternyata meliliki arti lenih dari satu. Ada yang memberi makna bangsa dalam arti etnis, kultural, maupun polotis, beberapa pendapat para pakar kenegaraan satu denga yang lainnya menunjukan adanya perbedaan dalam memberikan arti istilah bangsa sebagai berikut.
Bangsa dalam arti etnis
Dalam arti etnis, bangsa merupakan kelompok manusia yang berasal-usul tunggal, baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan. Kelompok tersebut mempunyai ciri-ciri jasmani yang sama, seperti warna kulit, bentuk muka, jenis rambut dan tinggi badan. Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial dan keturunan.
Bangsa dalam arti kultural
Sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Misalnya kelompok bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa dan aksara, serta adat istiadat yang sama.
Bangsa dalam arti politis
Kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuatan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal-usul keturunannya. Misalnya, bangsa Indonesia. Pada dasarnya bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, ras, adat istiadat dan bahasa. Namun demikian, masyarakat yang berbeda-beda tersebut mengakui satu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bangsa Indonesia merrupakan salah satu bangsa yang ada di dunia. disebut bangsa Indonesia karena merupakan bagian dari neraga Indonesia, yakni sebagai warga negara Indonesia. UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adlah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Bangsa Indonesia asli arinya sekumpulan manusia yang membentuk keatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Kesaddaran akan kesatuan telah disadari bangsa Indonesia sejak lama, yaitu sejak ada keinginan untuk bebas dari belenggu penjajahan. Keinginan untuk bebas dari penjajahan itu dibarengi dengan keingina bersatu dari sekelompok besar warga negara Indonesia. Mereka mengadakan perlawanan terhadap penjajah. Pergerakan dan perjuangan yang dilakukan telah memperkuat ikatan persatuan kebangsaan Indonesia. Pada tahun 1908, muncul kebangkitan nasional yang dipelopori oleh kaum muda dan cendikia dalam berbagai bidang kehidupan.
Semangat kebangsaan Indonesia semakin menggelora. Pada tahun 1928 tercetus Sumpah Pemuda sebagai puncak kesadaran akan kebangsaan Indonesia. Kesadaran ini tertuang secara jelas dalam diktum Sumpah Pemuda yang menyatakan adanya pengakuan satu nusa, satu bahasa, dan satu bangsa. Kesadaran pun dipertegas lagi dalam teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari istilah-istilah state (Inggris),staat (Belanda), etat (Prancis), dal lo stato (Italia). Istilah itu sebenarnya telah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah Latin klasik “status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, negaa diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati rakyat.
Pengertian negara menurut pendapat beberapa para ahli sebagai berikut
Prof. Dr.J.H.A. Logemann
Negara adalah  suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan.
Prof.R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atsu manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan.
G. Pringgodigdo,SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaituharus ada pemerintah berdaulat wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.


Robert Mac. Iver
Neraga adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselengarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
Max Webber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah kewenangannya untuk memonopoli penggunaan kekuatan fisik. Untuk membatasi kewenangan negara dalam penggunaan kekuatan fisik, biasanya ditetapkan batas-batasnya dalam sebuah konstitusi.

Sumber buku :
Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA kelas X
Penulis Sujiyanto dan Muhlisin
Penerbit exact Ganeca 


PENGERTIAN HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA 


Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum . Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa Hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : Hak untuk Hidup, Hak Untuk mempunyai keyakinan dll. 
Sedangkan Kewajiban adalah suatu beban ata tanggunagan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

Pasal 27 ayat 1-3

Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

Pasal 28 ayat A – J

Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

Pasal 29 ayat 2

Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

Pasal 30 ayat 1-5

Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

Pasal 31 ayat 1-5

Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

Pasal 33 ayat 1-5

Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

Pasal 34 ayat 1-4

Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar