Kewarganegaraan
dalam arti yuridis adalah adanya ikatan dengan Negara dan tidak adanya ikatan
tersebut berbentuk pernyataan secara tegas dari individu untuk menjadi anggota
Negara atau dinyatakan dalam bentuk surat-surat yang dapat membuktikan adanya
ikatan hukum sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang tidak berdasarkan ikatan
social politik, maksudnya kewarganegaraan yang terikat kepada suatu Negara
karena adanya perasaan kesatuan ikatan satu keturunan, kebersamaan sejarah,
daerah (wilayah), dan pemerintah.
Perbedaan pokok
pengertian kewarganegaraan secara yuridis dengan kewarganegaraan dalam arti
sosiologis adalah untuk dalam arti sosiologis tidak adanya bukti formal seperti
dalam arti yurisdis seperti surat-surat.
Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu
dalam sistematika hukum, dan ini terletak di bidang hukum public. Sedangkan
kewarganegaraan dalam arti material (isinya) adalah akibat hukum dari
pengertian kewarganegaraan secara formal.
A. Rakyat, Penduduk, Warga Negara, dan
Orang Asing
1. Rakyat
Rakyat merupakan
struktur terpenting Negara. Dalam arti polotis rakyat adalah semua orang yang
berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk
pada kekuasaan Negara itu. Didalam suatu Negara rakyat dapat dibedakan menjadi
berikut.
a.
Penduduk dan bukan penduduk.
b.
Warga Negara dan bukan warga Negara (warga
Negara asing).
2. Penduduk
a.
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal
atau berdomisili di dalam suatu Negara (menetap).
b.
Bukan penduduk adalah mereka yang berada di
dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu.
3. Warga
Negara
a.
Warga Negara memiliki arti semua orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi anggota dari
suatu Negara. Sebagai anggota suatu Negara (warga Negara) maka hubungan
keanggotaan ini bias di nyatakan dengan istilah kewarganegaraan. Jadi istilah
kewarganegaraan menyatakan hubungan atau ikatan hukum antara seorang individu
dengan suatu Negara atau keanggotaan dari suatu Negara.
b.
Bukan warga Negara adalah seseorang yang tinggal
disuatu Negara karena alas an tertentu dengan tidak meninggalkan
kewarganegaraan asal dimana dia tinggal.
4. Orang
Asing
Orang asing
adalah bukan warga Negara, yang dapat dibedakan menurut tujuannya berikut ini.
a.
Orang asing yang dating ke Indonesia dengan
tujuan menetap di Indonesia (imigran).
b.
Dengan tujuan untuk tinggal sementara
(nonimigran).
Untuk lebih
jelasnya perihal orang asing di Indonesia, perlu dilihat beberapa peraturan
yang berkaitan dengan orang asing, yaitu sebagai berikut:
a)
Undang –Undang Pengawasan Orang Asing (UU
Darurat No. 9 Tahun 1953, tgl 20 Oktober 1953, LN No. 64/1953 yang telah
disahkan menjadi Undang-Undang yaitu UU No. 1 thn 1961 dalam LN Np. 3/61).
b)
Penjelasan UU Darurat no. 9 thn 1953 TLN 463
tentang Pengawasan orang asing.
c)
PP No. 45 thn 1954 LN 1954 No. 83 (Peraturan
Pemerintah tentang pelaksanaan Pengawasan terhadap orang asing yang berada di
Indonesia).
d)
PP No. 32 thn 1954 LN. 1954 No. 52 tentang
Pendaftaran Orang asing.
e)
UU Darurat No. 9 thn 1955 disahkan menjadi UU
No. 1 thn 1961 yaitu Undang-Undang Kependudukan Orang Asing.
f)
Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/012/1957
tentang Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing.
5. Pentingnya
Status Kewarganegaraan
Pentingnya
status kewarganegaraan dapat dilihat dari 2 sudut pandang yaitu sebagi berikut.
a.
Hukum Perdata
Status
kewarganegaraan menjadi hal yang sangat penting bila orang tersebut mempunyai
permasalahan perdata. Misalnya perkawinan antar warga Negara yang berbeda.
Kepemilikan harta seseorang di Negara lain, pengangkatan anak oleh warga Negara
asing. Untuk menyelesaikannya berhubungan dengan ketentuan hukum perdata yang
berlaku diantara kedua Negara tersebut.
b.
Hukum Publik
Dari
Kewarganegaraan ini timbul adanya hak-hak, kewenangan dan status. Di bidang
hukum public hubungan antara Negara dan perseorangan sangat penting, karena
warga Negara adalah salah Satu tiang Negara.
B. Asas Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan yaitu dasar berpikir untuk menentukan masuk dan tidaknya
seseorang menjadi anggota/warga dari suatu Negara. Untuk menentukan
kewarganegaraan ada dua asas yang sangat terkenal yaitu sebagai berikut.
1)
Asas Ius Soli
Suatu Asas kewarganegaraan yang didasarkan atas tempat
kelahiran.
2) Asas
Ius Sanguinis
Asas kewarganegaraan yang didasarkan
atas pertalian darah dengan orang tuanya.
Dengan adanya dua asas kewarganegaraan ini jika suatu Negara menganut
asas yang berbeda-beda maka dapat mengakibatkan terjadinya apatride yaitu
seseorang yang tanpa memiliki status kewarganegaraan, dan juga dapat menjadikan
seseorang itu memiliki dua status kewarganegaraan atau yang sering disebut bipatride.
Berkaitan dengan dua akibat yang terjadi ini maka seseorang warga Negara
memiliki hak opsi dan hak repudiasi.
a) Hak
opsi yaitu hak untuk memilih sesuatu status kewarganegaraan.
b) Hak
repudiasi yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan.
Selain kedua hak tersebut untuk
mengatasi apatride seseorang memiliki hak untuk mengajukan naturalisasi.
C.
Cara Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan
UU N0. 62 Tahun 1958 beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia adalah di karenakan sebagai berikut:
1. Kelahiran
2. Pengangkatan
3. Permohonan
4. Sebagai
akibat dari perkawinan
5. Turut
ayah atau ibunya
6. Pernyataan
D.
Hilangnya Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan
UU No. 62 Tahun 1958, seseorang warga Negara Indonesia akan kehilangan
kewarganegaraannya bila memenuhi hal-hal berikut :
i. Kawin
dengan laki-laki asing
ii. Putusnya
perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga Negara Indonesia
iii. Anak
yang orang tuanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
iv. memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
v. tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
vi. di
akui oleh orang asing sebagai anaknya
vii. diangkat
anak secara sah oleh orang asing
viii. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri
ix. Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing
x. Masuk
dalam dinas asing tanpa izin lebih dahulu dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia
xi. Turut
dalam pemilihan sesuatu yang bersofat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
xii. Mempunyai
paspor dari Negara asing
xiii.
Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun
berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga
Negara Indonesia kecuali jika ia ada dalam dinas Negara Republik Indonesia.
E.
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa
dan Bernegara
Dalam
UUD 1945 terdpat beberapa pasal yang menunjukkan bahwa setiap Warga Negara
Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
1.
Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
a) Pasal
27 ayat 1, menunjukkan Pengakuan atas Right
of Legal Equality dari semua warga
Negara dalam hukum dan pemerintahan.
b) Pasal
27 ayat 2, adanya pengakuan atas martabat manusia.
c) Pasal
27 ayat 3, setelah diamandemen, hak untuk membela Negara.
d) Pasal
28, adanya pengakuan atas kemerdekaan menyatakan pikiran/pendapat, hak untuk
mendirikan perkumpulan dan berserikat termasuk untuk mendirikan partai politik.
e) Pasal
29, hak untuk menunjukkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agama yangdi yakininya masing-masing.
f) Pasal
30, hak dan kewajiban untuk membela Negara.
g) Pasal
31, pengakuan dan jaminan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
h) Pasal
32, hak untuk mengembangkan Kebudayaan Nasional dan daerahnya masing-masing.
i) Pasal
33, hak untuk pengembangan usaha dalam bidang ekonomi.
j) Pasal
34, jaminan pemeliharaan Pemerintah terhadap fakir miskin dan anak-anak
terlantar.
2.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
a) Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945 alinea I).
b) Menghargai
nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan (Pembukaan UUD 1945 alinea II).
c) Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan alinea
IV).
d) Disiplin
membayar pajak untuk Negara (Pasal 23 ayat 2 UUD 1945).
e) Wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27
ayat 1).
f) Wajib ikut serta dalam pembelaan Negara (Pasal
27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945).
Hanjaeli,
Sri Eti Muchtinah, dkk. 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Swadaya Murni.
Cara
Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
1.
Melalui Kelahiran
a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
Negara asing
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
i. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
j. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
Negara asing
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
i. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
j. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
2. Melalui
Pengangkatan
a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui
Pewarganegaraan
a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i. Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.
a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i. Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.
4. Melalui
perkawinan
a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Berikut ini saya kopikan beberapa pasal yang penting dari UU itu.
Berikut ini saya kopikan beberapa pasal yang penting dari UU itu.
* Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
* Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
* Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
* Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
* Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
materi
referensi:
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
bikin pusing tulisannya -_-"
BalasHapus