TUGAS 1 Kewirausahaan
1. Pengertian Kewirausahaan
Menurut saya Kewirausahaan
yaitu menciptakan suatu produk yang baru yang bisa di ciptakan dari bahan-bahan
bekas, sekreatif mungkin sehingga dapat menarik konsumen. Atau menciptakan
produk makanan dari yang belum ada dan pasti nya para konsumen penasaran dengan
produk baru yang ciptakan.
Kewirausahaan
adalah ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan, dan perilaku seseorang
dalam menghadapi tantangan hidupnya. Bisa juga di definisikan seperti kemampuan
kreatif dan inovatif dalam memcintapkan, memperkenalkan produk baru dan berbeda
yang dijadikan dasar dalam usaha perbaikkan hidup.
Menurut pendapat Prawirokusumo
Kewirausahaan adalah disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri, yaitu kemempuan
untuk menciptakan sesuatu baru dan berbeda dari yang sudah ada terdahulu.
Kewirauasahaan adalah alat untuk menciptakan pemerataan
berusaha dan pemerataan pendapatan atau kesejahteraan rakyat yang adil dan
makmur.
Dalam konteks
manajemen Kewirausahaan atau entrepreneur adalah seseorang yang memiliki
kemampuan dalam menggunakan sumber daya seperti financial, bahan mentah, dan
tenaga kerja untuk menghasilkan suatu produk baru, bisnis baru, proses produksi
atau perkembangan organisasi baru.
Dalam konteks
bisnis Kewirausahaan adalah pengusaha, tetapi tidak semua pengusaha adalah
wirausaha. Wirausaha adalah pelopor dalam bisnis, innovator, penanggung resiko,
yang mempunyai visi kedepan, dan memiliki keunggulan dalam berprestasi di
bidang usaha.
2. Karakteristik Kewirausahaan
Karakteristik Kewirausahaan :
ü Memiliki rasa
tanggung jawab atas usaha yang di lakukan
ü Lebih memilih
risiko yang moderat
ü Percaya diri
untuk berhasil
ü Selalu menghendaki
umpan balik yang segara
ü Memiliki semangat
dan kerja keras untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik
ü Berorientasu
ke masa depan, perspektif, dan berwawasan jauh ke depan.
ü Memiliki keterampilan
dalam pengelolaan sumber daya untuk menciptakan nilai tambah
ü Lebih menghargai
prestasi dari pada uang
3. Sumber Internal dan Eksternal dari timbulnya
Usaha Baru
Menurut saya pribadi Timbulnya suatu
ide yaitu bisa dari Internal dan Eksternal. Yang dari Internal seperti hobi,
memanfaatkan barang-barang yang sudah tidak terpakai dan menciptakan semnearik
mungkin dan memiliki manfaat , memiliki kemampuan seperti memasak, mengerti
otomotif sehingga membuka bengkel kecil-kecilan, memiliki tabungan sendiri dan
bisa di jadikan modal untuk usaha. Sedangkan yang dari eksternal seperti,
timbulnya suatu ide dari orang lain dan menjalankan usaha bersama dengan modal
bersama juga.
- Orientasi Eksternal dan Internal
Keingintahuan
dan minat pada apa yang terjadi di dunia merangsang orientasi Eksternal.
Orientasi internal merangsang penggunaan sumber daya - sumber daya pribadi
untuk mengidentifikasi peluang venture baru.
- Orientasi Eksternal didapat dari :
1. Konsumen
: setiap orang pemakai barang dan
atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
2. Perusahaan
yang sudah ada
3. Saluran
distribusi : menyalurkan barang dari produsen ke konsumen, maka
perusahaan dalam melaksanakan dan menentukan saluran distribusi harus melakukan
pertimbangan yang baik
4. Pemerintah
5. Penelitian
dan Pengembangan
- Orientasi Internal didapat dari :
1. Analisa
konsep hingga bisa terdefinisi dengan jelas, termasuk penguraian masalah yang
perlu dipecahkan
2. Penggunaan
daya ingat untuk menemukan kesamaan dan unsur-unsur yang nampaknya berhubungan
dengan konsep dan masalah-masalahnya
3. Rekombinasi
unsur-unsur tersebut dengan cara baru dan bermanfaat untuk memecahkan
masalah-masalah dan membuat konsep dasar bisa dipraktekkan
4. Pengertian Franchising
Franchising
adalah pemberian hak operasi tertentu kepada perusahaan lain, namun perusahaan
pemilik franchise tetap memiliki haknya. Perusahaan lain memiliki hak guna,
sedangkan perusahaan pemilih franchise mempunyai hak milik.
Definisi Franchise (Waralaba) :
Menurut Blake
& Associates (Blake, 1996), kata franchiseberasal dari bahasa Perancis kuno
yang berarti bebas. Pada abad pertengahan franchise diartikan sebagai hak utama
atau kebebasan (Sewu, 2004, p. 15).
Menurut Queen (1 993:4-5) franchise adalah kegiatan pemberian lisensi dari
pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchisee) untuk
berusaha dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran
royalti.
European Code
of Ethics for Franchising memberikan definisi franchise sebagai berikut
(European Code of Ethics for Franchising, 1992, p. 3): “Franchise adalah sistem
pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama
tertutup dan terus menerus antara pelaku-pelaku independent (maksudnya
franchisor dan individual franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum)
dan keuangan, dimana franchisor memberikan hak pada individual franchisee, dan
membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari
franchisor” ( Sewu, 2004, p. 5-6).
Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau franchise adalah hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.
Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau franchise adalah hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.
5. Jenis/Bentuk Franchise
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek
franchise terdiri dari empat bentuk:
1.
Product Franchise
Suatu
bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan
produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2.
Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis
franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk
dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek
franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan
minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master
franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how
pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3.
Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor
memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang
dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4.
Group Trading Franchise
Bentuk
franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun
pengecer yang dilakukan toko serba ada.
ü Keungulan
menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
1.
Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan
dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2.
Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk
memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk
atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3.
Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima
bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas,
prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)
ü Kerugian
1.
Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh
kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti
sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2.
Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan,
menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan
kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai
komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3.
Franchisee harus bisa bekerja sama dan
berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004,
p. 67)
4.
Tidak semua janji franchisor diterima oleh
franchisee.
5.
Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise,
karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian.
(Rachmadi, 2007,p.9)
Sumber : materi
kewirausahaan1 semester1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar