Fraud Dalam Laporan Keuangan
Bagaimana
Mengatasi Fraud dalam Laporan Keuangan ???
Pengertian Fraud
Secara
harafiah fraud didefenisikan sebagai kecurangan. Fraud adalah bentuk kecurangan
untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun lembaga/organisasi. Kecurangan yang
bersifat lembaga lebih kompleks dibandingkan dengan kecurangan yang dilakukan
oleh pribadi. Kecurangan/fraud mengakibatkan kerugian yang besar. Dalam
pemerintahan, kerugian yang diterima bukan hanya kehilangan atau kebocoran uang
negara, namun juga berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah serta menurunnya tingkat investasi.
Berdasarkan
defenisi dari The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan
fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by
intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar
hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Motivasi Melakukan Fraud
Pada umumnya fraud terjadi karena tiga hal yang mendasarinya terjadi
secara bersama, yaitu:
1. Insentif atau tekanan untuk melakukan
fraud
2. Peluang untuk melakuakn fraud
3. Sikap atau rasionalisasi untuk
membenarkan tindakan fraud.
Faktor Pemicu Fraud
Terdapat
empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga
dengan teori GONE, yaitu Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need
(kebutuhan), Exposure (pengungkapan).
Faktor Greed
dan Need
merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan
(disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure
merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban
perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
1.
Faktor generic
·
Kesempatan (opportunity) untuk melakukan
kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan.
Kesempatan untuk melakukan kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun,
ada yang mempunyai kesempatan besar dan ada yang kecil. Secara umum manajemen
suatu organisasi/perusahaan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan
kecurangan daripada karyawan.
·
Pengungkapan (exposure) suatu kecurangan belum
menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama
maupun oleh pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya
dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.
2.
Faktor individu
·
Moral, faktor ini berhubungan dengan
keserakahan (greed).
·
Motivasi, faktor ini berhubungan dengan
kebutuhan (need), yang lebih cenderung berhubungan dengan pandangan/pikiran dan
keperluan pegawai/pejabat yang terkait dengan aset yang dimiliki
perusahaan/instansi/organisasi tempat ia bekerja. Selain itu tekanan (pressure)
yang dihadapi dalam bekerja dapat menyebabkan orang yang jujur mempunyai motif
untuk melakukan kecurangan.
Jenis Fraud
Berikut
ini adalah jenis fraud berdasarkan subjek atau pelaku, sebagai berikut :
1) Employee
Fraud (kecurangan pegawai) : kecurangan yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu
organisasi kerja.
2) Management
Fraud (kecurangan manajemen) : kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen
dengan menggunakan laporan keuangan/transaksi keuangan sebagai sarana fraud,
biasanya dilakukan untuk mencurangi pemegang kepentingan (stakeholders) yang
terkait organisasinya.
3) Customer
Fraud : kecurangan yang dilakukan oleh konsumen/pelanggan, misalnya kecurangan
oleh pihak kontraktor/konsultan terhadap satuan kerja proyek.
4) E-commerce
Fraud (kecurangan melalui internet) : kecurangan yang dilakukan akibat adanya
transaksi melalui internet (misalnya pengadaan lelang melalui internet).
Cara Mengatasi Fraud
Fraud
harus dapat dikontrol dan dijaga, sehingga tidak semakin berkembang dan
merugikan organisasi pemerintahan tersebut. Cara mengontrol dan menjaga agar
tidak terjadi fraud adalah sebagai berikut :
a. Mengendalikan
suasana kerja yang baik di lingkungan kerja, antara lain dengan menanamkan
etika kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja/pegawai.
Mengendalikan suasana kerja yang baik adalah
merupakan tanggung jawab pimpinan disertai kerja sama dengan anggota organisasi
tersebut.
b. Menghilangkan
kesempatan untuk melakukan fraud dengan cara sistem pengawasan internal yang
ketat.
Pengawasan internal yang ketat diharapkan mampu
mengidentifikasikan dan meredam gejala fraud. Bentuk pengawasan internal yang
ketat adalah dengan audit kinerja, audit investigatif dan audit laporan
keuangan sesuai Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PERMEN PAN
No. PER/05/M.PAN/03/2008) dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Tindakan Untuk Mengatasi Fraud
1.
Tindakan Preventif
Tindakan
preventif merupakan tanggung jawab bersama antara manajemen puncak dengan
stafnya, untuk menciptakan dan mengembangkan budaya kerja yang beretika dan
lingkungan kerja yang baik.
2.
Tindakan Deteksi
Tindakan
deteksi adalah cara mengidentifikasi kecurangan yang terjadi. Metode yang
digunakan dalam deteksi atas fraud dibagi atas metode konvensional dan metode
sistem informasi.
3.
Tinakan Investigasi
Tindakan
investigasi adalah proses penyelidikan sehingga didapatkan pembuktian yang cukup.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar