Rabu, 04 Oktober 2017

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia "Hukum Dasar Negara Republik Indonesia"

UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. Pengantar

Dalam proses Reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung merubah UUD –Nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang di jadikan otentik bagi UUD tersebut (Mahfud, 1999:64). Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesiasejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 20002.

B. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)

Pengertian hukum dasar meliputi dua macam, yaitu hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (Convensi). Oleh karena sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusnya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
1. Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusnya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warna negara.
2. Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4. Undang-undang dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.


C. Hukum Dasar yang Tidak Tertulis ( Convensi ) 

Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
  • Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut : 
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
3. Diterima oleh seluruh rakyat.
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

Contoh Convensi yaitu :
a. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat.
c. Pidato Presiden yang diucapakan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.

Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasaryang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melaikan sebagai suatu ketetapan MPR. D. Konstitusi Disamping pengertian Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga istilah alin yaitu “Konstitusi”. Istilah ini berasal dari bahasa Inggris “Constitution” atau dari bahasa Belanda “Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, danhal ini memang langsung sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” ( grond = dasar, wet = Undang-Undang ) yang kedua-duannya menunjukan naskah tertulis. Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti : 1. Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, atau 2. Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.


SUMBER DARI BUKU : PENDIDIKAN PACASILA
Kaelan, M.S, 2008, Pendidikan Pacasila. Paradigma , Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar